Padangsidimpuan, Kongkrit.com—Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.I.P., S.H., M.H. Terima Kunjungan Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, S.H., M.H., Kamis (30/02/22)Ketua Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, S.H., M.H., silaturahmi ke Lapas Padangsidimpuan sekaligus sebagai kunjungan kerja Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diterima oleh Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.I.P., S.H., M.H. bertempat di ruang kerja Kalapas.
Dalam kunjungannya Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal yang didampingi Oleh Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Thomas Elva Edison dan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan terkait pemenuhan hak para pihak dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri secara Virtual.Salah satu hal yang dikordinasikan adalah pemenuhan panggilan tergugat untuk bersidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena selama ini hampir keseluruhan bahwa WBP yang menjadi tergugat kesulitan untuk menghadiri persidangan, sementara tidak sedikit yang berkeinginan untuk tetap dapat menghadiri sidangnya tersebut.
Kalapas Padangsidimpuan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena di era pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM khususnya, pelayan terhadap masyarakat itu harus lebih ditingkatkan, dalam hal ini adalah pemenuhan hak WBP untuk bisa mengikuti persidangan atas gugatan yang terimanya.“Saya menyambut baik upaya Ketua pengadilan Negeri Padangsidimpuan, bahwa betul WBP yang ada di Lapas Padangsidimpuan khususnya, mereka mempunyai hak untuk dapat mengikuti persidangan atas gugatan yang dilayangkan kepadanya, dalam situasi pandemi yang masih belum berakhir tentunya ini bisa dilakukan dengan sistem sidang 0nline dan akan kami fasilitasi penuh dalam pelaksanaannya”. Tutur Indra Kesuma.Indra juga menyampaikan jika pandemi sudah berakhir bisa kita tinjau kembali terkait pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri, yang jelas WBP juga harus bisa menerima haknya tersebut. (Novian)Sumber :HS
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 191424