TULUNGAGUNG - Kasus peredaran narkoba seakan tiada pernah berhenti. Tentu saja hal itu membuat Sat Resnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba.Kali ini Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar Sabu.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial AC (32) alamat Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung."Pelaku AC yang kesehariannya sebagai tukang las ini ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung pada Selasa (31/05/ 2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB," terang AKP Didik Riyanto SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu(01/05/2022).
Dijelaskan Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu yang kemudian oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah cukup lama diincar petugas dan tergolong licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,"ujar Anshori.Diungkapkannya, dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan Sabu."Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkapnya.
Tersangka selanjutnya akan terancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya," pungkasnya.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 187311