Tanjabbar, Kongkrit.com --- Seorang warga kelurahan Dusun Kebun berinisial S diduga melakukan penimbunan dan penjualan gas 3 kilogram tanpa memiliki izin.Pemilik berinisial S memajang gas melon tersebut disalah satu ruangan dikediamannya, Depan SMA 3, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Saat dipantau terlihat gas melon dengan jumlah diperkirakan ratusan tabung.Menurut masyarakat setempat S menjual gas melon dengan harga 25 ribu bahkan sampai 35 ribu pertabung.
Masyarakat setempat menyesalkan atas sikap S yang melakukan bisnis ilegal yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat banyak.Selain itu S dinilai memperkaya diri dengan bisnis jual beli gas bersupsidi tersebut.
Disisi lain masyarakat tidak dapat mengelak karna gas 3 kilogram kebutuhan keseharian, dan hanya mudah didapatkan di tempat S tersebut.Menurut masyarakat itu sendiri yang nama nya enggan dipublis menyatakan, gas subsidi cepat habis dipangkalan resmi, jika pun ada cuma beberapa hari saja, sebut seorang warga dusun kebun 24/5/2022Atas hal tersebut, membuat peluang bagi S membuat bisnis bodong walau pun bisnis ia tersebut mengkangkangi peraturan perundang- undangan dinegeri ini.Saat dikonfirmasi via telpon dan whatsap S tidak menangapi. (Tim)
Editor : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 186253