Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Kembali Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Pil Dobel L

×

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Kembali Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Pil Dobel L

Bagikan berita
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
Foto : Dokpol
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi Foto : Dokpol

TULUNGAGUNG, – Kongkrit.com. Setelah sebelumnya menangkap perempuan pengedar pil Dobel L di wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yang juga seorang perempuan.

Kali ini, perempuan yang ditangkap petugas Satresnarkoba yakni berinisial NK (24) asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku NK ditangkap anggota Satresnarkoba pada Jum'at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 20.00. WIB," terang Anshori, Senin (11/04/2022).Menurut Anshori, penangkapan NK perempuan asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yang mana kemudian petugas juga langsung melakukan penyelidikan terhadap NK.

“Dan Alhasil, NK ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kecamatan /kabupaten Tulungagung," tambahnya.Dari hasil penggeledahan Anshori mengatakan anggota berhasil mendapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir, 1 buah HP dan sebuah unit sepeda motor.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.Dari hasil penyidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 181222
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini