Mengancam Adik Kandungnya Dengan Sebilah Sabit, Residivis Asal Sukorejo Dibekuk Anggota Polsek Karangrejo

×

Mengancam Adik Kandungnya Dengan Sebilah Sabit, Residivis Asal Sukorejo Dibekuk Anggota Polsek Karangrejo

Bagikan berita
Pelaku bersama barang bukti diamankan polisi
Pelaku bersama barang bukti diamankan polisi

TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Berawal dari perselisihan dalam keluarga, yang semestinya diselesaikan secara baik - baik justru menjadi permasalahan yang berujung ke pihak kepolisian.Hal tersebut dialami oleh JY (33) pria asal DusunTemon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya, JY yang merupakan seorang residivis diduga membawa senjata tajam (sajam) dan berusaha mencelakai adiknya sendiri (MA) dengan menggunakan sebilah sabit. Beruntung, sang adik (MA) yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku, berhasil kabur dan bersembunyi didalam rumahnya. Namun, karena kekesalannya masih belum reda, akhirnya pelaku melampiaskannya ke sangkar burung milik sang adik yang mengakibatkan burung piaraan tersebut mati.

Karena merasa ketakutan, selang 2 jam dari kejadian, sang adik melaporkan ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Tidak berselang lama, pelaku (JY) berhasil diamankan beserta barang buktinya."Pelaku JY diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo pada Selasa (22/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB," terang Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto melalui

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko. Rabu (23/02/2022). Nenny mengatakan, saat kejadian, pelaku yang sudah menenteng sebuah sabit dan mencengkeram baju adiknya sambil berkata "nyapo plilak plilik nantang aku tak bacok kapok ngejak piye aku Ora Wedi dipenjara lak ser nglaporne polisi laporno aku ora Wedi".

"Kalau diartikan dalam Bahasa Indonesia, seperti ini "kenapa lihat - lihat, nantang saya tak bacok baru tahu rasa, mau ngajak bagaimana? saya tidak takut dipenjara, kalau mau melaporkan polisi laporkan saja, aku tidak takut," ucap Iptu Nenny mengartikan perkataan pelaku.Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Polsek Karangrejo mengamankan barang bukti berupa, sebilah sabit, sebuah kurungan burung yang sudah rusak dan seekor burung yang sudah mati.

"Ini bukan pertama kali yang dilakukan pelaku, sebelumnya pelaku pernah tersangkut dalam kasus yang sama," sambungnya.Atas perbuatannya, kini pelaku masih diamankan di Rutan Polsek Karangrejo guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yo pasal 406 KUH Pidana," pungkas Nenny Sasongko. (im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 175651
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini