Manokwari, Kongkrit.com---Uang sisa perjalanan dinas yang disimpan dalam brangkas dan ditaruh diruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, ludas digasak komplotan pencuri.Para pencuri saat ini telah diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat.Ketiga terduga pelaku diantaranya, GGH Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), MBA Pegawai Negeri di Dishub Manokwari dan DUT Honorer.
Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Rabu (26/1/2022) yang menghadirkan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda AKBP. Robertus A Pandiangan S.ik didampingi Kasubid Penerangan Masyarakat Bidhumas, Kompol. Safpe T. Sinaga"Tiga terduga pelaku ini ditangkap karena pengaduan dari Pegawai KPU terkait pembobolan brangkas milik KPU. Benar salah satu terduga pelaku merupakan ASN di Dishub Manokwari," kata AKBP. Robertus A Pandiangan S.ik
Kejadian pencurian pada Tanggal 27 Desember 2021 lalu, setelah kedua terduga pelaku GGH dan MBA melakukan observasi lokasi."Setelah melakukan observasi lokasi, kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksi, saat berhasil masuk ke Kantor KPU pelaku melihat terdapat dua brangkas didalam ruangan, mereka mengambil brangkas yang berukuran kecil," kata Robertus Pandiangan.
Untuk membuka berangkas hasil curian tersebut, kedua pelaku menuju ke kawasan Gunung Meja, lalu meminta bantuan MBA lalu ketiganya membuka dengan menggunakan linggis."Didalam brangkas tersebut berisi uang tunai, Rp60.200.000 dan terdapat Sertifikat Tanah dan STNK milik pegawai KPU," jelas Pandiangan."Uang tersebut merupakan sisa dari Uang Perjalanan Dinas di KPU Papua Barat," tambahnya.Ketiga terduga pelaku kemudian diringkus Tim Direktorat Pidana Umum Polda Papua Barat di tempat berbeda, DUT ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 di rumahnya di jalan percetakan Negara, dari hasil pengembangan penyidik lalu dua terduga lainya diringkus.
"Uang hasil pencurian para terduga pelaku dibagi, DUT mendapat bagian yang lebih besar sedangkan dua pelaku lain masing-masing mendapat Rp1 Juta," ujar Pandiangan.Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Papua Barat sambil menunggu pemberkasan penyidik.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun.(adlu)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 172464