TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Kasus dugaan penyelewengan PADesa di salah satu Desa di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung masih terus berjalan Setelah tim dari Inspektorat Tulungagung, Senin (11/10/2021) lalu melakukan pemeriksaan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan mencari saksi-saksi, namun demikian ternyata hasil pemeriksaan dari Inspektorat tidak nyambung dengan fakta yang dimiliki oleh tim Kejaksaan Negeri Tulungagung.Dengan adanya hal itu Kejaksaan Negeri Tulungagung meminta dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur agar dilakukan audit ulang.
"Saya sudah merencanakan dan sudah koordinasi kepada BPKP untuk mengaudit ulang masalah yang ada di desa Batangsaren," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto seusai acara peresmian gedung baru di Kantor Kejari Tulungagung. Kamis (13/1/2022).Menurutnya, secara resmi pihaknya sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, namun hasil dari pemeriksaan inspektorat tidak nyambung dengan fakta yang ada di tim kejaksaan negeri Tulungagung.
Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada BPKP Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit ulang terkait kasus Desa Batangsaren, hal ini dkarenakan jika dipaksa dibawa ke pengadilan itu bisa bebas.Namun saat disinggung terkait apakah ada kesalahan audit dari Inspektorat Tulungagung, Mujiarto mengaku tidak bisa ngomong, dan pada prinsipnya hasil dari inspektorat tidak nyambung dengan fakta dari timnya.
"Mengenai hal itu, saya tidak bisa ngomong, pokoknya tidak nyambung dengan fakta dari tim saya," jelasnya. Lebih lanjut Mujiarto menegaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur dan dirinya diinformasi bahwa Tahun 2022 akan dilakukan audit ulang namun untuk kepastiannya kapan waktunya belum dikasih tahu."Jadi, kami sudah koordinasikan dengan BPKP Jatim, yang Insyaallah di Tahun 2022 ini saya dikasih waktu cuma untuk bulannya belum tahu. Dan itu nanti semuanya terbuka, dengan begitu saya tidak ada beban," tandasnya.Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, terkait dengan kasus desa atau dana desa termasuk kasus Desa Batangsaren semua urusannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang artinya bahwa kasus itu sudah bisa ditangani oleh Kejari Tulungagung karena masuk wilayahnya Kejari.
Dan menurutnya, berdasarkan hasil diskusinya dengan pihak Kejaksaan Tulungagung, bahwa kasus Desa Batangsaren saat ini masih dalam penanganan.Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren dan Sekdes Batangsaren JN (inisial) melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Selain dugaan penyelewengan PADesa, Mohammad Ababililmujaddidyn juga melaporkan dugaan fitnah yang dialami oleh kliennya JN ke Polres Tulungagung.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 170619