Sergai, Kongkrit.com—1.489 kasus atau dengan persentase 96,6% selama tahun 2021 dari penanganan 1.550 kasus gangguan Kamtibmas baik kasus kejahatan konvensional maupun kejahatan menonjol lainnya telah di selesaikan jajaran Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara.Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud didampingi Wakapolres Kompol Sofyan, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Intel AKP Siswoyo, Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring pada acara press realease akhir tahun 2021 Polres Sergai, Jumat (31/12/2021) pukul 16.00 WIB di aula Patriatama Mapolres Sergai.
Adapun rincian dari 1.489 kasus yang terselesaikan lanjut Kapolres, untuk kasus atensi narkoba jumlah 300 kasus penyelesaian 318 kasus, terjadi karena ada kasus tahun 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021.“Untuk tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 402 orang dan yang sudah lengkap (P22) dan yang dalam proses 66 orang, barang bukti berupa ganja 81,46 gram, satu batang pohon ganja, sabu seberat 785,04 gram,” Papar Kapolres.
Sedangkan untuk kasus perjudian sambung Kapolres, sebanyak 29 kasus yang ditangani, penyelesaian 23 kasus sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Untuk kasus lain seperti Lakalantas total 282 kasus, jumlah penyelesaian 234 atau 82 persen, korban meninggal dunia 71 orang, luka berat 33 orang dan luka ringan 456 orang, pelanggaran lalulintas sebanyak 1.120 kasus berupa tilang dan teguran.
“Untuk kasus perjudian ada 29 kasus dengan tersangka 30 orang , proses tahap II (P22) sebanyak 23 orang dan dalam proses 6 orang, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Rp 2 juta lebih serta berbagai peralatan perjudian seperti mesin judi jackpot , dingdong, buku notes serta buku tafsir mimpi”, terang AKBP Ali Machfud.Selanjutnya sebut Kapolres, kasus Korupsi ada 6 kasus, penyelesaian 2 kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat) 135 kasus penyelesaiannya 144 kasus, kasus penganiayaan berat 63 kasus dan penyelesaian ada 56 kasus.Terkait untuk Pam Nataru (Natal dan Tahun Baru) sesuai aturan Pemerintah, tidak ada lagi penyekatan yang ada adalah cek point dengan melakukan pemeriksaan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.“ Bagi pengguna jalan yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 disetiap Pos Pam cek point, pihak kita menyiagakan petugas vaksinator baik untuk dosis 1 maupun dosis 2,” papar AKBP Ali Machfud.
Kapolres menjelaskan, untuk target pencapaian vaksinasi di Kabupaten Serdang Bedagai telah melebihi target, dari target 70 persen kita telah mencapai dosis 1 sebanyak 74 persen dan dosis 2 sebanyak 49 persen dari target 48 persen.“ Kita berharap diakhir Desember 2021 ini vaksinasi dosis 1 mencapai diatas angka 74 persen dan vaksinasi dosis 2 mencapai 50 persen,” ujar Mantan Kasubdit 3 Polda Jatim ini. (Ardianto)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 169241