Medan, Kongkrit.com—Dewan Pimpinan Daerah kota Medan Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK Kota Medan mengundang rekan² Mitra Media yang kita undang atas laporan Ibu dan Bapak Guru Honor yang memperjuangkan nasibnya dilaksanakan dikantor DPD LSM Tamperak Medan. Selasa( 28/12) SoreKetua DPD LSM TAMPERAK Kota Medan Andi Panggabean SH turut mendampingi ikut berjuang dan peduli kepada mereka karena di sini kita lihat adanya ketidakadilan, para Ibu-Ibu dan Bapak yang di belakang Ini(Para Guru Honorer Kota Medan ).
Yang hadir disini mereka merasakan peraturan yang dibuat oleh Menpan sangat merugikan pihak guru honorer.
Jadi ini, kita akan kasih waktu kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan, tujuan Andi Panggabean selaku Ketua LSM Tamperak mengundang rekan media untuk meliput agar keluhannya sampai kepada Menpan dan juga Pak Presiden Jokowi RI.Guru honor yang bisa hadir ada 25 orang mewakili 70 guru lainnya ini adalah memperjuangkan nasib kami di kota Medan, tentang peraturan berlaku untuk seluruh di Republik Indonesia.Ada kesenjangan dan perbedaan, Indonesia ini adalah negara hukum, tapi itu harus diutamakan dari segala kepentingan kepentingan apapun baik kepentingan kelompok pribadi politik semua masyarakat Indonesia harus merasakan keadilan jadi disini perlu kita sampaikan upaya untuk berjuang mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta'ala mendengarkan apa yang menjadi harapan kita, perjuangan kita.Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Syalom, Salam Kebajikan,Namo Budaya buat kita semua.
Ricardo Alexsander Siallagan dari SD Negeri 060848 Jalan Mongonsidi,mewakili para guru honor yang ada di sini membacakan beberapa peraturan menteri RB nomor 28 pasal 28 tentang penambahan afirmasi teknis ada yang pertama namanya pelamar yang mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik mendapatkan nilai paling tinggi 100% teknis ambang batas,nah yang kedua pelamar yang usia 35 tahun keatas tambahan nilai 15% dari nilai teknis ketiga disabilitas mendapat 10% tempat pelamar dari thk2 nilai tambahan 10% dari peratura Menteri yang baru-baru ini keluar kemarin,waktu tahap pertama seleksi P3K atau PPPK yang umur 50 tahun keatas tambahan 100%,di sini kami tidak semua yang dari 35 tahun ke atas ada beberapa teman kami yang sudah berjuang untuk anak-anak bangsa ya di bawah dari 35 tahun keatas tidak ada tambahan poin itu adalah poin ketidakadilan yang pertama yang kami dapat kami minta kepada Menteri Tjahjo Kumolo untuk memberikan kami yang dibawah 35 tahun ke bawah supaya kami ini bisa berjuang.Mental kami sudah rusak afirmasi afirmasi yang ada sertifikat Pendidik, tidak ada di SD Negeri,yang ada hanya ada di swasta di mana kami mau bertarung jika mereka sudah mendapatkan poin 500 poin sudah pasti 100% dengan hanya tidur saja pungkasnya.Hanya mereka cuma meluluskan dua passing grade yang lainnya kultural dan sosial.Kiranya Bapak Menteri Pendidikan Nadim Anwar Makarim khususnya untuk di kota Medan agar memperhatikan guru guru honor juga untuk teman-teman kami guru honor yang ada di luar kota Medan. Kami para guru honor menangis,karena ada yang sudah 7 sampi 17 tahun bahkan bertahun tahun berharap ada perubahan dari peraturan dari Bapak Menteri Menpan Nadim dan Menteri Aparatur Negara Tjahjo beberapa agar kembali memperhatikan nasib guru guru honor.Bapak Menteri Tjahjo Kumolo lihatlah tangisan kami para guru vhonor mudah-mudahan Bapak mendengar dan punya hati nurani yang paling dalam untuk kami pungkasnya. (Iren)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 168782