Atas perbuatannya, kini para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung.
"Dari 4 tersangka, 1 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, namun demikian proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Home
Berita
Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Diantaranya Residivis
Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Amankan Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Diantaranya Residivis
Berita Terkait