Gegara Perlihatkan Alat Kelaminnya Didalam Bus, Pemuda Asal Pule - Trenggalek Diamankan Polisi Tulungagung

×

Gegara Perlihatkan Alat Kelaminnya Didalam Bus, Pemuda Asal Pule - Trenggalek Diamankan Polisi Tulungagung

Bagikan berita
Pelaku saat diamankan di kantor Satreskrim Polres Tulungagung
Pelaku saat diamankan di kantor Satreskrim Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Petugas dari Polsek Tulungagung Kota Jumat (03/12/3021) telah menerima laporan adanya pria berinisial BP (28) alamat Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang melakukan tindakan asusila dengan mengeluarkan alat kelaminnya ketika berada di dalam bus saat berdekatan dengan penumpang bus perempuan berinitial SJ (25) warga Kabupaten Merauke yang akan melamar pekerjaan di Tulungagung.Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi awak media , Sabtu (04/12/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Retno, awal mula kejadian pada Jumat (03/12/21) sekira pukul 08.30 Wib seorang pria BP (28) pulang kerja dari Proyek di Kabupaten Kediri menumpang salah satu bus dari Kras Kediri menuju Trenggalek. Sesampai didalam bus BP kemudian duduk berdekatan dengan SJ seorang penumpang perempuan berumur 25 tahun.Disaat penumpang bus yang tinggal beberapa orang, sesampai di wilayah Ngantru Tulungagung, penumpang bus hanya tinggal 2 orang yakni BP dan SJ saja.

Beberapa saat kemudian BP (28) berdiri berpura-pura membenahi AC dan saat kembali duduk BP mengeluarkan alat kelaminnya sehingga penumpang SJ mengetahuinya dan menanyakan apa maksudnya namun BP justru menjawab kalau tidak apa-apa."Merasa tidak nyaman kemudian SJ pindah ke tempat duduk depan dekat sopir bus dan ketika akan sampai di Terminal bus Gayatri Tulungagung SJ memberitahukan kepada sopir dan kernetnya perihal apa yang telah ia alami, saat itu pula BP dimintai keterangan kemudian mengakui perbuatannya selanjutnya BP dibawa ke Polsek Tulungagung untuk diamankan,"

terang Retno.Selanjutnya pelaku BP dimintai keterangan dengan menghadirkan keluarganya yang ada di Trenggalek.

Namun menurut Retno, pelaku BP tidak dilakukan penahanan, karena dari pihak korban tidak ingin melanjutkan laporannya."Tidak kita lakukan penahanan terhadap pelaku, karena sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Dan pelaku diwajibkan untuk absen di Polsek Kota Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, kepada masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan umum untuk berhati-hati ketika sendirian dan apabila mengalami kejadian yang tidak diinginkan silahkan segera berteriak minta tolong dan menyampaikannya kepada orang sekitar atau kepada Sopir maupun kernet serta bisa melaporkan ke pihak berwajib guna memberikan efek jera kepada pelaku Asusila."Kepada masyarakat yang menjadi korban asusila atau mengetahui tindak asusila di tempat umum atau tempat tempat lainnya, segera menginformasikan dan melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat," terangnya.

"Pelaku asusila bisa dilakukan proses penyidikan karena melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkas Nenny.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 165767
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini