c. Jalur pipa gas dan air minum;d. Rentangan kabel listrik dan komunikasi
e. Prasarana pariwisata, olah raga dan keagamaan;f. Prasarana dan sarana sanitasi dan
g. Bangunan ketenagalistrikan.“ Kalau melihat dari rujukan diatas, jelas tidak aturan yang dilanggar,” tutur Kennedy.
Selanjutnya, kegiatan pembangunan disana sudah sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Ripparda (Rencana Induk Pariwisata Daerah), 3 (tiga) destinasi wisata Danau Singkarak dan sekitarnya, Arosuka dan sekitarnya RAB Danau Kembar dan sekitarnya. Dan juga sejalan dengan RPJMD Perda Nomor 4 Tahun 2021, misi ke 3(tiga) Pemkab. Solok, yakni meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan dan pariwisata. Jelas Kennedy mengakhiri. (MKD)Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 164883