Kab. Solok, Kongkrit.com---Terbentang diatas wilayah seluas 3.738km2, Kabupaten Solok tidak hanya dikenal sebagai daerah subur pertanian, tetapi Kabupaten yang dulu sangat terkenal dengan produk markisah ini juga memiliki pesona alam yang sangat indah.Dari sekian banyak, pesona alam yang ada. Belakangan yang paling sering disebut dan booming ditengah masyarakat adalah destinasi wisata lima danau (Danau Singkarak, Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau Talang dan Danau Tuo).
Dengan potensi yang ada tentunya tidak hanya cukup sampai disitu, tetapi butuh sentuhan tangan-tangan profesional untuk mengoptimalkan kondisi yang ada.Sehingga spot-spot wisata yang ada betul-betul bisa menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin berkunjung. Sehingga memberikan ‘Impact’ bagi perekonomian masyarakat setempat.
Terkait dengan usaha memaksimalkan potensi wisata ini, khusus di kisaran Danau Singkarak sebagai danau terbesar di Kab. Solok belakangan mulai di viralkan kembali. Sayangnya informasi yang disampaikan dari cara pandang berbeda dan terkesan hanya sebagai upaya menghambat terkait dengan pembangunan sarana wisata, baik pembangunan oleh pemerintah daerah setempat, maupun bagi investor yang ingin mengembangkan kawasan tersebut. Dan sepertinya Dan yang sangat disayang juga, di duga masih di lakukan oleh orang-orang yang sama yang selama tidak menginginkan kelancaran pembangunan di Kab. Solok.Kata ‘Reklamasi’ seolah menjadi kata kunci sebagai upaya pengggalan pembangunan yang ada.
Guna meluruskan informasi yang berkembang, ketika media ini coba berdiskusi dengan Kepala Dinas DPMTSP Kab. Solok Kennedy Hamzah. Disebutkannya bahwa tidak ada kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.“Tidak ada reklamasi di Danau Singkarak, setahu saya disana hanya ada kegiatan pembangunan sarana wisata untuk meningkatkan minat pengunjung ke Dermaga Singakarak. kami tahu itu, karena yang melakukan pembangunan itu mengurus izin ke kami dengan nama perusahaan CV. Anam Daro. Jadi bukan PT. Kaluku seperti yang disebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kennedy menegaskan, sebaiknya dalam menyebutkan kata reklamasi, dipahami dulu sesuai arti yang sebenarnya. Karena disana tidak ada kegiatan penimbunan sama sekali.“Kalau saya baca di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reklamasi artinya adalah usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna(misalnya dengan cara menguruk daerah rawa,rawa).
Kemudian, dari beberapa sumber lain terpecaya yang saya baca, Reklamasi merupakan proses perluasan daratan di area pantai, Danau dan atau Rawa-rawa dengan cara menimbun laut dengan material tertentu, bisa batu, tanah atau pasir. Dengan begitu, terbentuk daratan baru yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan.Terdapat dua bentuk reklamasi yaitu menempel pantai dan terpisah dari pantai. Bentuk menempel pantai biasanya dilakukan pada pantai yang kondisi drainasenya baik. Sedangkan, pada kondisi drainase pantai yang buruk dilakukan yaitu bentuk reklamasi terpisah.“Nah kegiatan disana itu sekarang, tidak ada kegiatan penimbunan atau usaha perluasan tepi danau. Yang kami lihat disana itu, kegiatannya Cuma membentuk bibir danau yang sudah ada, supaya terlihat lebih bersih dan menarik, sebab di siapkan untuk menumbuhkan suasana nyaman dan menarik bagi pengunjung, mestinya ini kita dukung bersama untuk pariwisata berkemajuan di Kab. Solok,”tambahnya.Dikatakannya, Padahal diadakannya reklamasi ada kalanya juga memberikan banyak dampak positif untuk masyarakat diantaranya seperti, Membuka lahan untuk lapangan kerja baru, Menambah kawasan pemukiman baru.
Dengan adanya lahan baru, dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Menjaga lingkungan dengan mencegah terjadinya erosi di kawasan pantai, dan yang terpenting itu juga bisa mengembangkan sektor pariwisata disuatu wilayah.Disisi lain, Dikatakan Kennedy, bahwa pembangunan yang sedang berjalan di dermaga Singkarak tersebut, dikayakannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
Pasal 20 ayat (1). Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan danau maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan danau.Ayat (2). ketentuan sebagaimana ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan danau untuk fasilitas kepentingan tertentu seperti:
a. Prasarana sumberdaya air;b. Jalanakes, jembatan dan dermaga;
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 164883