Edarkan Serbuk Haram, Oknum Perangkat Desa Di Wilayah Tulungagung di Ciduk Polisi

×

Edarkan Serbuk Haram, Oknum Perangkat Desa Di Wilayah Tulungagung di Ciduk Polisi

Bagikan berita
Tersangka dan barang buktinya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulungagung
Tersangka dan barang buktinya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Seorang perangkat Desa berinisial NR (36) alias Salewang yang beralamat di Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung terpaksa digelandang ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung. Pasalnya, NR diduga sebagai pelaku dalam peredaran gelap narkotika golongan I yakni jenis Sabu. Berbekal dari informasi masyarakat jika diwilayah Tambakrejo ada peredaran narkoba maka petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan."Benar, pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib siang dirumahnya," terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (13/11/2021).

Nenny menambahkan, selain melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang

dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro, S. juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan hasilnya, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lainnya, 5 (lima) poket shabu dengan berat bruto 1,02 gram, 2 (dua- pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 (tiga) buah potongan selang plastik, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, 1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam."Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya akhirnya pelaku tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya," tambah Nenny.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut."Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung," pungkas Nenny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 163047
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini