Waspadalah! Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 5 Hal Ini agar tidak Menyesal

×

Waspadalah! Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan 5 Hal Ini agar tidak Menyesal

Bagikan berita
Ilustrasi tanda tangan kontrak.
Ilustrasi tanda tangan kontrak.

Lihat juga apakah gaji termasuk sudah termasuk tunjangan lain, misalnya tunjangan makan, transport,absen, prestasi, pulsa ataupun yang lainnya. Nah pastikan juga adakah pemotongan lain, misalnya asuransi atau BPJS.

Anda perlu memeriksa apakah gaji pokok sudah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang berlaku.

3. Jam Kerja, Cuti dan Lembur

Ada beberapa perusahaan yang menetapkan jam kerja yang sama di setiap harinya, tapi ada juga yang menerapkan sistem shift. Ada beberapa perusahaan yang memang tetap beroperasi bahkan di hari libur atau tanggal merah resmi, jadi pastikan Anda mengetahui di awal supaya tidak merasa terganggu saat kebanyakan orang tidak bekerja.

Cari tahu juga mengenai peraturan lembur jika ada. Biasanya beberapa perusahaan menerapkan peraturan membayar lembur atau mengganti dengan hari libur. Jangan sampai gara-gara kita tidak memperhatikan ini jam kerja kalian jadi lebih panjang,kalian gak mau kan udah capek-capek lembur gak dapet kompensasi lagi.

4. Jangka Waktu Kontrak dan Penalti

Anda harus tahu, meskipun mungkin Anda di kontrak selama 2 tahun, namun Banyak perusahaan yang menerapkan sistem probation, biasanya antara 3-6 bulan sebelum mendapatkan gaji penuh. Selama masa percobaan ini, karyawan maupun perusahaan bisa memutuskan kerja sama tanpa pemberitahuan dan kompensasi apapun.

Dan baca lagi soal peraturan pemberhentian kerja. Kadang ada hal yang membuat kita ingin resign sebelum kontrak kerja habis. Ada yang cukup dengan pemberitahuan sebulan sebelum jadwal resign,tapi ada juga beberapa perusahaan memberlakukan penalti. Nah besarnya pinalti ini bisa beberapa kali lipat dari gajimu loh.

5. Perhatikan Soal THR dan Bonus

THR sudah semestinya didapat tiap tahun sekali karena diatur dalam UU Tenaga Kerja. Besarannya minimal 1 x gaji pokok. Sedangkan bonus adalah kewenangan perusahaan. Tanyakan apakah ada bonus, berapa kali diberikan dan bagaimana kriteria bonus itu bisa cair.

Editor : RC 008
Sumber : YouTube Maukerja Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini