KONGKRIT.COM - Waspadalah! Jangan asal tanda tangan kontrak kerja, perhatikan 5 hal ini.
Pada akhir pekan ini, Kongkrit.com bakal membahas terkait hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda teken kontrak kerja.
Pasalnya, jika sudah mendapatkan kontrak kerja, calon karyawan langsung tanda tangan saja tanpa memperhatikan secara detail, apa isi kontraknya.
Ini bahaya lho! Kalau salah, bisa merugikan diri sendiri di kemudian hari.
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, coba perhatikan dulu hal-hal yang diulas dalam artikel ini seperti dilansir Kongkrit.com melalui kanal YouTube Maukerja Indonesia, Sabtu, 9 Desember 2023.
1. Cek Bagian Jobdesk dan Status KamuPastikan jobdesk yang tertera di dalam kontrak adalah jobdesk yang Anda lamar, jika ada jobdesk tertentu yang diberikan, periksalah nama serta deskripsi pekerjaannya. Jangan sampai nantinya ada beban kerja yang menjadi tugas Anda, padahal dalam wawancara tidak dijelaskan sebelumnya.
Pastikan juga status Anda disana, apakah Anda diterima bekerja dengan status sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kepastian mengenai status pekerjaan tersebut sangat penting berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan Anda terima dan dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut.
2. Cek Gaji dan Tunjangan
Gaji pokok adalah gaji inti Anda sebagai pekerja. Sedangkan take home pay adalah total gaji, termasuk tunjangan. Pastikan bahwa Anda menerima gaji sesuai dengan negosiasi yang dilakukan saat wawancara.
Editor : RC 008Sumber : YouTube Maukerja Indonesia