Berharap Keadilan, Orang Tua Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Polres Kediri

×

Berharap Keadilan, Orang Tua Korban Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Bersama Kuasa Hukumnya Datangi Polres Kediri

Bagikan berita
Orang tua korban bersama penasehat hukum dan Ketua LMP macab Tulungagung datangi Polres KediriKanit PPA Satreskrim Polres Kediri
Orang tua korban bersama penasehat hukum dan Ketua LMP macab Tulungagung datangi Polres KediriKanit PPA Satreskrim Polres Kediri

KEDIRI,--Kongkrit.com. Orang tua dari Melati (nama samaran) yang menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang didampingi kuasa hukum dan Laskar Merah Putih (LMP) hari ini mendatangi Polres Kediri, Jum’at (15/10/2021) pagi. Maksud kedatangannya tak lain adalah ingin mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pencabulan yang dialami oleh anak kandungnya.Muhamad Ababililmujadidyn, S.Sy. MH., CLA atau

C.E.O Billy Nobile & Associates yang berkantor di jalan Abdul Fattah no 46 Tulungagung, selaku penasehat hukum pelapor Y (51) warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri usai mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Kediri memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di depan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Menurut penasehat hukum yang lebih akrab disapa dengan Billy ini menjelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Bulan Juni tahun 2016 di salah satu rumah terlapor di Desa Kranggan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.“Saat itu korban masih berusia sembilan tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD. Sejak kejadian itu korban sempat ketakutan berlebihan atau syock. Hingga baru kemudian, pada tahun 2020 melati (korban) menceritakan kejadian ini kepada Y yang merupakan ibu kandung korban,” terangnya kepada awak media, Jum’at (15/10/2021) siang.

Mengingat laporan sudah dilayangkan sejak tahun 2020 lalu, namun belum membuahkan hasil. Orang tua korban berharap agar terduga pelaku yang merupakan paman dan keponakannya itu bisa segera dilakukan penahanan.“Kami hari ini bersama Laskar Merah Putih Tulungagung mengawal perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang diaporkan pada tahun 2020 dan hingga hari ini masih belum digelar. Dan tadi alasan dari penyidik masih melengkapi berkas, dan tentu saja kami sangat menyayangkan dengan hal ini, karena perkara ini extra ordinary crime dimana hasil visumnya menjelaskan jika selaput daranya sudah robek. Jadi seharusnya polisi bergerak cepat dalam penanganan kasus ini,” terang Billy.

Dalam kesempatan tersebut, ibu korban juga menjelaskan, setelah korban bercerita ternyata terduga pelaku yang merupakan tetangganya itu bukan hanya melakukan pemerkosaan saja, namun mereka berdua (terduga pelaku) juga melakukan sodomi di rumahnya.“Setelah saya tanyai anak saya, selain F ada juga pelaku lain yakni inisial K . Yang lebih sadis lagi F dan K juga melakukan sodomi ke anak saya. Kenapa mereka tidak ditahan yang ini bikin saya emosi,” jelasnya.

Atas kejadian yang menimpa melati ini, ibu korban mengungkapkan jika sampai saat ini ia dan keluarganya termasuk melati (korban) masih merasakan syock."Saya berharap keadilan bagi anak saya yang telah menjadi korban pemerkosaan tersebut, semoga pelakunya segera dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athamada melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Yahya Ubaid saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini.“Kejadiannya pada Juni tahun 2016, dan dilaporkan pada 13 Juni 2020. Jadi antara kejadian dan jarak visumnya terlalu jauh juga. Jika melihat hasil visum memang selaputnya robek dan ada kejadiannya, namun kita kesulitan mau menangkap terduga pelakunya karena saksi-saksi masih kurang,” jelasnya.

Selain itu masih ada hal lainnya yang menjadi kendala, yaitu bahwa pihak keluarga korban juga telah berganti kuasa hukum tanpa memberitahu kepada pihak penyidik.“Pengakuan dari korban, terjadi dua kejadian dilakukan dua orang di rumah pelaku. Dan kami juga sudah meminta keterangan kepada 10 orang saksi namun semuanya berdasarkan cerita korban. Bukan saksi yang mengarah kepada kejadian. Untuk itu kita sekarang sama pihak Kuasa Hukum pelapor dalam hal ini pak Billy sudah sepakat kalau ada perkembangan apa - apa akan kita sampaikan,” tambahnya.

[caption id="attachment_159483" align="alignnone" width="300"] Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri[/captionDitempat yang sama, Ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendry Dwiyanto juga berharap, agar kasus ini segera ditangani oleh penyidik sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami bersama pak Billy selaku PH dari korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tentunya kami juga akan kordinasikan dengan Ketua LMP Pusat dan Ketua Mada LMP Jatim terkait ini. Semoga kasus ini segera ada titik terang dan terungkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Hendri.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 159481
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini