Kab Solok, Kongkrit.com--- Pemerintah Kabupaten Solok lakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran (TA) 2022.Pembahasan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok TA 2022 tersebut direncanakan akan dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut terhitung dari tanggal 12 Oktober sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021 di Axana Hotel Padang Sumatera Barat.
Terlihat hadir Bupati Solok diwakili oleh Pj.Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Ketua DPRD Dodi Hendra bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Solok, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Plt.Staf Ahli Bidang Pembangunan Drs. Syahrial, MM, Sekwan Zaitul Iklas, M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Adityawarman dan seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.Dalam sambutan nya Bupati menyampaikan bahwasannya rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 ini merupakan amanah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penyusunan KUA APBD Kabupaten Solok tahun 2022 merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Solok.Komitmen yang di bangun tersebut adalah berdasarkan pertimbangan dari banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, sehingga diperlukan prioritas kebijakan penggunaan anggaran untuk pencapaian rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RKPD tahun 2022.
Selain itu juga, dalam rangka pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2021 – 2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021- 2026. Jelas Medison.Disampaikan Bupati, dalam hal ini Pj. Sekda Kabupaten Solok bahwa rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.230.633.863.337 dan belanja daerah direncakan sebesar Rp 1.250.633.863.337 sehingga terdapat defisit sebesar Rp 20.000.000.000.
Sekalipun dalam kemampuan sebuah kondisi kemampuan keuagan daerah sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang,Perumusan dan penataan rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD rencana Strategis dari masing-masing SKPD, hasil musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD serta program dari hasil reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk memfinalkan program yang diajukan demi kamajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Itu sejalan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada Pilkada tahun 2020 "Mambangkik Batang Tarandam" dengan menjadikan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten terbaik di Sumatera Barat.Sementara itu, Ketua Tim TAPD diwakili oleh Kepala BKD Kabupaten Solok menyampaikan kepada pimpinan dan Anggota Banggar, sebagai gambaran umum belanja sebesar Rp 1.250.633.863.337 di prioritaskan untuk menitik beratkan kepada pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan RPJMD tahun 2021 – 2026.Pemerintah Kabupaten Solok mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis serta kegiatan lainnya yang memiliki dampak yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Selain itu, implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan mengedepankan belanja yang menunjang kegiatan UMKM, Pertanian, Infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuagan Republik Indonesia Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021 perihal penyampaian rincian alokasi tranfer ke daerah dan dana desa tahun 2022 diperoleh informasi bahwasanya terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 40.518.489.000 yang semula tercantum dalam buku rancangan keuangan KUA-PPAS tahun 2022 sebesar Rp 1.047.671.967.000 menjadi sebesar Rp 1.007.153.478.000 sesuai daftar rincian alokasi yang tercantum dalam laman situs DJPK Kementerian Keuangan RI."Kita berharap pembahasan yang kita lakukan saat ini pada hakekatnya mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuangan daerah tahun 2022 dan rencana sementara plafon tertinggi untuk belanja daerah yang dialokasikan ke semua SKPD dan unit kerja." Tutup Tim TAPD.
(Willy)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 159085