KONGKRIT.COM - Pada hari Jumat, 08 Desember 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, dua orang diperiksa sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa dua orang yang diperiksa adalah GS, Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung, dan CS, Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.
Tim Jaksa Penyidik memperjelas bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika."Tujuan dari pemeriksaan terhadap para saksi adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan pencucian uang dan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022," ujar Ketut.
Editor : HN. Arya Rajo SamponoSumber : Kejaksaan.go.id