Pariaman, Kongkrit.com---Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) merupakan perpanjangan tangan dari pada kaum dan suku di masing-masing nagari yang ada di Kota Pariaman."Semenjak LKAAM berdiri telah banyak kegiatan yang kami lakukan, terutama dalam wadah fungsional niniak mamak. Kita telah melakukan revitalisasi kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN), mulai dari awal pembentukan KAN sampai kepada penetapan dan pengukuhan KAN dimasing –masing nagari yang tersebar di kota pariaman”, sebut Priyaldi, Sekretaris LKAAM Kota Pariaman Rabu (22/9).
Menurutnya, ada 10 Nagari yang tersebar di kota Pariaman, yaitu yang terletak di wilayah Sakarek Hilia, Sakarek Ulu, dan Ampek Angkek Padusunan, yang memiliki kearifan lokal yang berbeda, dan LKAAM sendiri langsung mewadahi kearifan lokal yang berbeda itu sebagai tempat berhimpunnya niniak mamak yang ada di 10 nagari tersebut.Priyaldi menjelaskan, arti dari LKAAM itu sendiri adalah, sebuah lembaga kerapatan adat yang ada di kota Pariaman, yang merupakan lembaga fungsional niniak mamak, tempat berkumpulnya niniak mamak se-kota pariaman dari urek sampai kapucuak, yang artinya adalah tempat berkumpulnya suku kaum sampai kepada limbago, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM kota Pariaman.
“Saat ini LKAAM sudah diperkuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kota pariaman, dan dasarnya adalah Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2014 tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai-nilai budaya," ujar Priyaldi.Priyaldi menerangkan, semenjak berdiri LKAAM sudah banyak membuat kegiatan tentang adat dan budaya kepada masyarakat dan generasi muda Pariaman khususnya. Terobosan yang sudah kami buat untuk generasi muda kota pariaman adalah dengan membentuk satu forum anak nagari dan dalam forum tersebut kami memberikan pembinaan adat budaya kepada mereka.“Kemudian untuk masyarakat terobosan yang kami buat guna menghindari konflik internal dalam kaum mengenai masalah sako dan pusako adalah, melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KAN masing-masing nagari untuk mendata mamak kapalo waris yang ditinggikan sarantiang, didulukan salangkah di kaum mereka, dalam hal penyelesaian surat menyurat tanah pusako, dan penyelesaian masalah sako," tutur Priyaldi. (Zaituni)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 157532