Merangin, Kongkrit.com - Jajaran Satreskrim polres Merangin menangkap sebanyak 7 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus Curas, Curanmor, Penggelapan dan penadah.Dalam konferensi pers yang digelar pada kamis (16/9/21) bertempat di Aula Mapolres tersebut, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK yang didampingi Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin serta Kasubag Humas Polres Merangin menjelaskan jika para pelaku tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda.
"Pelaku yang berinisial DW (39) adalah warga Kabupaten Musi rawas Ulu, Sumatera Selatan ini terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat yakni mobil jenis L300, selain itu pelaku juga kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver serta 4 butir peluru," ucapnya.
Sementara itu, pelaku inisial A (43) warga Banten dan S (36) seorang laki-laki warga Pemenang terjerat kasus penipuan atau penggelapan dana.Selanjutnya seorang lelaki dengan inisial P(35) warga deas Rawa Jaya, H (37) warga Desa Gading Jaya, M(39) warga Sinar Gading dan K(59) warga Desa Sinar Jaya kecamatan Tabir Selatan terjerat kasus penadahan." Saat ini enam orang pria dan Satu wanita yang di duga telah melakukan tindakan kejahatan sudah di tahan di Mapolres Merangin bersama sejumlah barang bukti dari hasil kejahatannya," demikian pungkasnya.(Ady Lubis)
Sumber : 155027