TULUNGAGUNG,-- Kongkrit.com. Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa HP, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung pada Jum'at, (03/09/2021), sekira pukul 16.00 WIB.Aksi pencuri ini ternyata bukan hanya sekali ini saja, pencuri yang sebelumnya berhasil mencuri 2 HP di Dusun Ngemplak, Rt 01,Rw 01, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, masih melancarkan aksi yang kedua namun sial, saat beraksi yang kedua kalinya yakni di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dipergoki langsung oleh pemilik rumah yang tidak lain adalah seorang anggota Polisi.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, Minggu (05/09/20212) mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang, dimana mereka dalam aksinya berbagi peran, 1 pelaku sebagai eksekutor, dan pelaku yang lain mengawasi situasi diluar rumah."Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AS alias Sinyo (44) warga Jl Nusantara No 75 E, Kebonsari, Pasuruan Kota.
Sedangkan pelaku yang berhasil kabur yakni, Gibol (32) asal Surabaya," jelas Nenny.Namun hingga saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur meninggalkan rekannya yang ditangkap polisi.Dari penangkapan terhadap salah satu pelaku pencurian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, menyita barang bukti berupa 2 HP merk Nokia dan Oppo."Adapun dua Hp yang disita petugas ini merupakan hasil tindak pencurian pelaku di TKP pertama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Nenny.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 153578