Kedapatan Bawa Belasan Gram Shabu, Pria Gondrong Asal Panjerejo Disergap Polisi Di Pos Kamling

×

Kedapatan Bawa Belasan Gram Shabu, Pria Gondrong Asal Panjerejo Disergap Polisi Di Pos Kamling

Bagikan berita
Pelaku RM bersama barang bukti saat diamankan Polisi
Pelaku RM bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Tulungagung,--Kongkrit.com. Pria berambut gondrong berinisial RM (39) warga Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan dibuat tak berkutik saat di ringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung. RM diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, saat akan melakukan transaksi Shabu dengan sistem ranjau diwilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu, (25/08/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Kamis (26/08/2021) mengatakan, penangkapan pelaku RM ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika golongan satu jenis Shabu diwilayah Kedungwaru. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya dapat mengungkap kasus ini."Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku disalah satu Pos Kamling di wilayah Desa Ringinpitu," terang Iptu Nenny.

Dari penangkapan pelaku ini, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, sebuah tas pinggang warna hitam, 23 poket berisi shabu dengan berat total kotor 15,2 gram, uang tumai Rp 300.000 dan sebuah HP evercross warna biru."Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Nenny Sasongko.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 152424
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini