Dishub dan Satpol PP Kota TebingTinggi Sosialisasikan Prokes dan Peraturan Berjualan

×

Dishub dan Satpol PP Kota TebingTinggi Sosialisasikan Prokes dan Peraturan Berjualan

Bagikan berita
Dishub dan Satpol PP Kota TebingTinggi Sosialisasikan Prokes dan Peraturan Berjualan
Dishub dan Satpol PP Kota TebingTinggi Sosialisasikan Prokes dan Peraturan Berjualan

TebingTinggi, Kongkrit.com—Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) kota TebingTinggi, melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan dan larangan berjualan di seputar badan jalan yaitu jalan Iskandar Muda dan jalan MT Haryono yang teletak di Pasar Gambir,pada hari senin 23/8'2021Selain sosialisasi para pedagang juga di bagikan masker yang sekaligus mengatur para pedagang yang masih mempethunakan badan jalan untuk berjualan, karna jalan itu untuk tempat berlalu lintas bukan untuk tempat berdagang.

Kepala Satpol PP YB Hutapea bersama Kepala Dinas Perhubungan M Guntur Harahap mengatakan kepada Mrdia bahwa para pedagang yang berjualan di Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono telah kami surati agar tidak mempergunakan badan jalan sebagai lapak jualan, karena itu salah satu bentuk larangan bagi pedagang, penertibannya kami beri waktu tertentu, jika tidak juga mengindahkan surat peringatan tersebut maka kami akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pedagang"ujar Ht pea"Sebagai mana di ketahui bahwa selama ini kendaraan yang melintas di Jalan tersebut acap kali terjebak dengan kemacetan dan akibatnya menjadi antrian panjang sering terjadi, maka untuk itulah perlu dilakukan penertiban para pedagang jangan mempergunakan badan jalan untuk tempat berjualan agar tidak membuat kemacetan bagi pengendara, padahal bagi pedagang telah disiapkan tempat atau lapak berjualan bagi mereka," kata hutapea. (Benn)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 152228
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini