TULUNGAGUNG,--Kongkrit.com. Seorang pria berinisial RG (40) alamat di jalan Wahidin Sudiro Husodo RT 02 RW 08 desa / kecamatan Kedungwaru saat ini harus merasakan pengapnya udara sel tahanan Polres Tulungagung. RG diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yakni ganja."Pelaku RG ditangkap petugas Sat Resnarkoba di sebuah garasi masuk desa Gendingan kecamatan Kedungwaru pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 13.00 WIB," terang Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Jumat (20/08/2021).
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti 3 papan ganja yang dibungkus plastik.Selain itu polisi juga mengamankan ganja seberat 238,46 gram, sebuah tas kresek menyimpan ganja dan sebuah HP untuk transaksi.
Nenny Sasongko, SH menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan."Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Nenny.Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika diwilayah Kedungwaru kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Tulungagung dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny. (im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 151929