Tarakan, Kongkrit.com---Rapat Paripurna ke 21 DPRD Provinsi Kaltara tahun 2021 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Prov. Kaltara Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2019-2024, berlangsung pada hari Rabu (30/06/21). Acara dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Bpk Andi M. Akbar M Djuarzah, S.E., M.M. dan diikuti secara virtual oleh Ka. Kuwil Lantamal XIII Kolonel Laut (S) Suhardi, S.E., M.Psi, mewakili Danlantamal XIII.Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara menuturkan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Kaltara PAW untuk masa Jabatan 2019-2024 merupakan rangkaian dari beberapa proses dari tahap sebelumnya dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.65 – 1276 Tahun 2021 tertanggal 17 Juni 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara atas nama Sdr. Anto menggantikan Sdri. Hj. Asma Gani (Alm) dari Partai Golongan Karya. (Dispen)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 145340