Jakarta, Kongkrit.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai kembali diberlakukan. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) kembali memberlakukan perpanjangan PPKM mikro selama dua minggu ke depan hingga 28 Juni 2021.Jajaran Polsek Metro Gambir Bersama tiga pilar senantiasa melaksanakan Operasi Yustisi demi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Jakpus, Polsek Gambir, selasa (22/06/2021) malam.
Diketahui, Kebijakan pemberlakukan perpanjangan PPKM mikro dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar terkendali. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 yang dilaporkan cenderung mengalami peningkatan.Kegiatan patroli himbauan covid-19 yang dilaksanakan bersama Dishub di wilayah Polres Metro Jakpus dengan menggunakan kendaraan Videotron untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar patuhi prokes.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta SIK mengatakan, Pada waktu yang lalu, Operasi yustisi akan dilakukan tiga kali sehari, pagi siang malam bekerjasamma dengan tiga pilar TNI dan Pemda.Sasaran OPS Yustisi ke pusat keraiaman, khususnya sekitar Monas, tempat kuliner dan pusat keramaian lainnya, "ungkap Kapolsek.Diketahui, Adapun isi didalam tampilan videotron antara lain, untuk mengingatkan agar Jangan berkerumun, Jakarta sedang tidak baik baik saja. Inget 3 M, Tetep patuh ame aturan. Kenaikan Covid wilayah DKI Jakarta. Bahkan Ancaman pidana bagi yang melanggar Protokol Kesehatan, sesuai UU RI No. 4 thn 1984 tentang Wabah Penyakit pasal 14 ayat 1 : menghalangi pelakasanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 th dan atau denda 1 jt rupiah.Rute yang dilalui dalam kegiatan di Taman Pandang Istana - Jl. Merdeka Barat - Patung Kuda - Jl. MH. Thamrin - Pospol Bunderan HI - MH. Thamrin - Pintu Monas Barat Daya - Jl. Merdeka Selatan - Merdeka Timur - Jl. Merdeka Utara - Taman Pandang Istana. (akbar)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 143602