Jakarta, Kongkrit.com - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19.Segala persiapan dan himbauan kepada warga yang bererumun telah dilakukan mulai dari Lapangan. Salah satunya yang dilakukan jajaran Polsek Gambir.
Pantauan awak media tampak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ferry, bersama Babinsa dan petugas kelurahan, menggunakan toa menghimbau warga untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun di Kawasan Kuliner Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2021) malam.Selain himbauan kepada warga, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di rumah makan kawasan itu.
Akhir pekan lalu Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta Sik menyampaikan bahwa pihaknya akan gencar melakukan partroli rutin."Jakarta lagi tidak Baik-baik saja, jadi tetap dirumah jauhi kerumunan, kami akan melakukan patroli untuk menghimbau warga agar tidak abai Prokes, "ujarnya. (akbar) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 143429