Tulungagung,--Kongkrit.com. Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tungagung kembali mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis Pil Double L (pil koplo).Pelaku diketahui berinisial AS (31) alamat Dusun Tanggulwelahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
AS diringkus polisi saat berada dirumahnya pada hari Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.Dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Kalidawir berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 butir Pil Double L.
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjualan Pil Double L dan sebuah hp sebagai sarana transaksi.Kapolsek Kalidawir AKP Santoso SH, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Minggu (13/06/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut, merupakan bentuk tindak lanjut Polsek Kalidawir menanggapi informasi dari masyarakat yang mana diwilayah Kalidawir ada peredaran narkotika jenis pil dobel L."Ini bentuk respon Kepolisian memerangi dan memberantas peredaran narkotika, jadi kita akan terus tindak lanjuti," ucap terang Iptu Nenny
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolsek Kalidawir."Pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya (soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 141919