Tarakan, Kongkrit.com---Demi mewujudkan Kalimantan Utara maju dalam hal hukum keagamaan, Provinsi Kaltara akan membentuk Pengadilan Tinggi Agama. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.Pembahasan penyusunan RUU dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan dihadiri Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Ibnu Multazam beserta rombongan, Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., Ketua DPRD Prov. Kaltara Ibu Norhayati Andris, Aspers Danlantamal XIII mewakili Danlantamal XIII, Forkopimda Tarakan dan undangan, Kamis (10/06/21).
Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam sambutannya menjelaskan, kehadirannya di Tarakan dalam rangka mensosialisasikan RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi Agama di Kaltara. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan di daerahnya. DPRD Kaltara dan perwakilan keagamaan secara aklamasi menyepakati, bahkan mendorong percepatan agar rancangan RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara segera di sahkan menjadi UU. (Dispen) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 141621