Tulungagung,--Kongkrit.com. Jajaran Polres Tulungagung terus gencar dalam menindak para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah Tulungagung. Kali ini Polsek Gondang yang mana pada hari Minggu (06/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan jika diwilayah kecamatan Gondang ada peredaran narkoba, yang kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gondang dilakukan penyelidikan bersama Unit Narkoba Polres Tulungagung."Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar yakni Pria berinisial SA (42) alias Kabul yang beralamatkan di dusun Sentulan Kelurahan Panggungrejo kecamatan Kota Tulungagung. Pelaku ditangkap petugas dijalan masuk wilayah desa Balerejo kecamatan Kauman," terang Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Selasa (08/06/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah poket Shabu, 1 buah HP warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah bekas bungkus rokok ,1 buah tas warna hitam, 2 buah korek gas, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam nopol AG 3729 TM."Selanjutnya guna keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gondang," tandasnya.
Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(soim) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 141229