Tulungagung,--Kongkrit.com. MIY (24) warga asal dusun Mireng desa Slahar Wetan kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan rupanya tidak pernah kapok setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. MIY kembali diamankan Polisi atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret).MIY ditangkap petugas resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis, (03/06/2021) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap petugas Resmob Macan Agung bersama anggota Polsek Pakel saat berada di sebuah warung kopi masuk desa Gandong kecamatan Bandung," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Minggu (06/06/2021) siang.Dalam keterangannya, Tri Sakti menerangkan, pelaku menjalankan aksi jambretnya terhadap korbannya Friska (24) warga dusun Banaran desa Gombang kecamatan Pakel di jalan raya masuk desa Gebang kecamatan Pakel pada hari Jumat, (21/05/2021) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku menyalip korbannya dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku menarik tad milik korban hingga putus," terang Tri Sakti.Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha Vixion warna putih (sarana pelaku), 1 buah HP merk Samsung Galaxy A8 star warna hitam beserta dosbooknya, 1 buah HP Oppo A 54 warna hitam (milik pelaku), 1 buah helm warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas pinggang."Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa ini sudah ditetapkan tersangka dan akan dikenakan pasal 365 ayat (1) ke 3e KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Tri Sakti.(soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 141074