Tulungagung,--Kongkrit.com. Warga dusun Kamongan desa Kolomayan RT 04 RW 06 kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar inisial AMS (31) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru nopol AG 5099 NO beserta STNK atas nama pelapor /korban Muhamad Fadli alamat desa Kolomayan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar dan dompet berisi uang Rp 200.000 dan sebuah HP merk Samsung J2 warna putih.Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Jumat, (04/06/2021) mengatakan, pelaku sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut pada Rabu (02/06/2021) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.
"Benar, pelaku hingga saat ini masih menjalani penahanan di sel tahanan Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Nenny.Dari penangkapan pelaku ini petugas berhasil mengamankan sebuah dompet yang berisi KTP milik pelapor/korban dan uang tunai Rp 110.000.
Kejadian terungkapnya kasus ini menurut Nenny, berawal pada Minggu (23/05/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban diajak ngopi oleh pelaku yang merupakan teman korban. Pada saat di warung kopi yang berada di wilayah desa Kaliwungu kecamatan Ngunut, ternyata korban diajak pelaku minum minuman keras jenis Anggur Merah."Dengan beralasan membawakan dompet beserta isinya uang 200.000 dan sebuah HP serta kunci sepeda motor milik korban, entah apa alasannya, korban ditinggal di sebuah warung. Namun kemudian pelaku setelah berhasil membawa barang - barang milik korban, dengan begitu saja kabur meninggalkan korban diwarung tersebut ," tambah Nenny.
Mengalami kejadian itu, selanjutnya korban yang mengaku menderita kerugian sebesar Rp 20 juta melaporkan ke pihak kepolisian."Atas ulah pelaku ini korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Ngunut," sambungnya.Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut.Didepan petugas, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP," pungkas Nenny.(soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 140850