Merangin, Kongkrit.com --- Satresnarkoba Polres Merangin berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu selama akhir bulan April dan Mei beserta barang bukti.Bertempat di Aula Wirasatya Polres Merangin pada Jumat (4/6/21) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Wirasatya Polres Merangin
di pimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Pamenan, Kasat Narkoba Iptu Rezka Anugras dan Kasubag Humas Iptu Edih.
Selain itu terpantau Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., mengutarakan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk pelaku Narkotika diantaranya dua wanita yakni berinisial IAR (27), ML (39) dan selebihnya yakni berinisial RF (39), AF (27), FA (24), ZK (38), PJ (42), MW (45), AM (37) dan HS (28).Dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., bahwa "Ya semua pelaku rata rata pemakai kemudian ada beberapa kali yang sudah menjadi residivis" jelasnya.Kemudian kedua pelaku wanita yakni berinisial IAR (27), dan ML (39) diamankan dari hasil pengembangan. Selanjutnya jumlah keseluruhan dari Narkotika jenis Shabu seberat 12.64 gram berhasil diamankan Polres Merangin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) serta 112 ayat (1) dan (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mira)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 140824