Sergai, Kongkrit.com—Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin terus melakukan pengembangan dari pengakuan kurir, HS (45) yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 23:00 WIB, di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.Berkat pengakuan HS, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin kembali meringkus dua pengedar sabu inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26) warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Kamis (3/6/2021) sekira pukul 04:30 WIB.
Dari para pengedar, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu.Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan
3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu juga petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Samsung warna Merah dengan no Simcard dari pelaku DP alias Dodet.1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku CR alias Adek bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Kamis (3/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin." Penangkapan dua pelaku adalah hasil dari pengakuan tersangka HS yang terlebih dahulu kita tangkap. Saat di interogasi, tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku DP alias Dodet warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil ditangkap." ucap Kapolres Sergai.
"Tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidurdi dalam kamarnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu di sudut kiri rumah tersangka." ungkap Kapolres.Hasil Interogasi, Pelaku DP alias Dodet mengaku memperoleh barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama RP alias Adek.Dari pengakuan Dodet, Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Adek dengan barang bukti 1 unit Handphone yang terdapat SMS percakapan tentang transaksi Narkoba dan Uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP alias Dodet yang akan disetorkan ke tersangka S.
Kedua tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin.Kedua tersangka dijerat
Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Kapolres Sergai. (Ardianto)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 140735