Delapan Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Tangkap Pelaku Curat Bongkar Rumah

×

Delapan Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Tangkap Pelaku Curat Bongkar Rumah

Bagikan berita
Delapan Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Tangkap Pelaku Curat Bongkar Rumah
Delapan Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Tangkap Pelaku Curat Bongkar Rumah

Kota Pinang, Kongkrit.com—Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah, pada Minggu, 30 Mei 2021 sore.Pelaku yang sudah delapan kali beraksi ini ditangkap di Lapangan Volly, Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Pelaku adalah Prayetno Harahap alias Tole (30) warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada Minggu, 8 Nopember 2020 sekira pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, sedangkan yang menjadi korban adalah Siti Aisah Harahap (39) warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tangga yang terbuat dari kayu, dua kaca nako, jilbab warna hitam, masker warna biru.

"Kemudian, empat lembar surat perhiasan, gunting, kalung, samurai bersarungkan pipa besi, kotak infak, senapan angin, dua tabung gas, dua obeng, kayu pengait, dan handphone samsung," kata Kapolres Labuhanbatu.Lanjut dikatakan Kapolres, adapun kedelapan aksi curat yang dilakukan pelaku adalah Laporan Polisi, Nomor : LP/191/XI/Res 1.8/2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota Pinang, tanggal 08 Nopember 2021, dengan pelapor Siti Aisah Harahap.

2. Laporan Polisi, Nomor : LP / 213 / XII/RES 1.8/ 2020/ SPKT/SU/LBS Sekta Kota Pinang, tanggal 18 Desember 2021 Pelapor Erwin Hasibuan.3.Laporan Polisi Nomor: LP/86/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Wita Boru Siregar.

4.Laporan Polisi Nomor: LP/87/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Mirah.5.Laporan Polisi Nomor: LP/88/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Latipah.

6.Laporan Polisi Nomor: LP/89/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Ina Oktaviana Nasution.7.Laporan Polisi Nomor: LP/90/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Adisyah Ramadan.

8.Laporan Polisi Nomor: LP/91/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Hermanto. (Novian)Sumber : Pewarta

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 140520
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini