Danposal Tg. Selor Hadiri Undangan DKP Kaltara Bahas Alat Tangkap Nelayan yang Tidak Sesuai Ketentuan

×

Danposal Tg. Selor Hadiri Undangan DKP Kaltara Bahas Alat Tangkap Nelayan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Bagikan berita
Danposal Tg. Selor Hadiri Undangan DKP Kaltara Bahas Alat Tangkap Nelayan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Danposal Tg. Selor Hadiri Undangan DKP Kaltara Bahas Alat Tangkap Nelayan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Tarakan, Kongkrit.com---Keberadaan kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Bulungan dengan menggunakan alat tangkap yang merusak (Destructive Fishing) telah menimbulkan keresahan bagi kelompok nelayan Kabupaten Bulungan. Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah DKP Provinsi Kaltara mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri Danposal Tanjung Selor Kapten Laut (PM) Yulius Dedy dan instansi terkait serta perwakilan kelompok nelayan dari beberapa daerah di Kabupaten Bulungan dalam rangka membahas permasalahan tersebut, Sabtu (29/05/21).

Kasi PSDKP Perikanan Prov. Kaltara Bapak Rukhi mengatakan, kerusakan akibat penangkapan ikan, baik di sungai maupun di laut dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah sudah marak terjadi di wilayah Kab. Bulungan dan sampai saat ini ancaman kerusakan akibat penangkapan tersebut semakin mengkhawatirkan. DKP akan membuat fasilitas untuk kegiatan pelaksanaan para nelayan dan memasang spanduk larangan menggunakan alat tangkap ikan selain dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama masih ada penangkap ikan dengan menggunakan strum dan racun, kegiatan serta fasilitas yang diberikan pemerintah tidak akan bisa berjalan dengan baik.Penyampaian oleh kelompok nelayan yang diwakili oleh Bapak Arbain yaitu, “selama ini tidak ada pemerintah yang menegur dan melihat secara langsung. Pemerintah yang berwenang diharapkan segera bertindak menyelesaikan permasalahan di tempat kami kerja, karena kami khawatir terjadi pertikaian antara kami dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap diluar ketentuan. Akibat dari alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan, sumber daya Udang Gala di Kab. Bulungan berkurang dan nelayan mendapat ancaman dari pengebom ikan. Kami berharap petugas patroli menindak tegas para pelaku”.

Adapun Danposal Tanjung Selor menegaskan bahwa TNI AL dalam hal ini Lantamal Xlll sangat mendukung dan menyarankan nantinya setelah deklarasi, diharapkan dapat dilaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat melalui kelompok-kelompok nelayan berupa penyuluhan secara rutin. “Kami berharap pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan bersama instansi terkait. Dalam hal penindakan di lapangan harus menerapkan tindakan persuasif agar dapat menghindari perselisihan di lapangan," terangnya. (Dispen)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 140081
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini