Pariaman, Kongkrit.com---Menyikapi Undang - Undang Cipta Kerja dan turunannya, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker) siap menerapkan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik versi terbaru. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP Naker Alfian Harun usai mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui Video Conference (Vicon) diruang Rapat Walikota Pariaman, Jum’at (28/8).“Pada prinsipnya Pemko Pariaman akan selalu siap menerapkan OSS versi terbaru yang diterapkan Kementerian Investasi. Selama ini kita telah menggunakan sistem OSS yang lama dalam melayani perizinan. Namun apabila Kementerian Investasi meluncurkan sistem OSS versi terbaru untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha, kita juga akan siap dengan hal itu, “ ungkapnya.
Kota Pariaman adalah satu - satunya kota di Indonesia yang telah menggunakan OSS. Hal itu terlaksana seiring berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pariaman. Kota Pariaman sudah membentuk struktur organisasi yang mendukung pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan acuan yang diberikan. Terkait OSS versi terbaru atau perbaikan dari OSS yang lama, Kota Pariaman akan terus ikuti perkembangan dan informasi dari Kemendagri.“Sistem ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan. Apabila masyarakat nantinya tidak bisa mengakses pada android, Dinas PTSP Naker siap membatu langsung dengan cara masyakarat mendatangi MPP. Petugas MPP akan melayani masyarakat sampai urusannya selesai, “ tambahnya.
Sementara Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan Perizinan Berusaha. Sistem OSS dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu: Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha dan Subsistem Pengawasan OSS.“Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi Perizinan Berusaha(OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan PemerintahPusat, “ ungkapnya.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif dan usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sistem OSS adalah dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.
“Mengantisipasi penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah (regulasi dan teknis), kita meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyelesaikan penyusunan atau menyesuaikan Perda dan Perkada yang terkait dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko didaerah paling lambat tanggal 2Juni2021. Dalam hal Perda dan Perkada tersebut belum dapat diselesaikan pada tanggal 2 Juni 2021 maka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko didaerah, tetap menggunakan sistem OSS.(Zaituni)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 139928