Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Asal Malang

×

Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Asal Malang

Bagikan berita
Salah satu adegan rekonstruksi, tersangka menghantamkan bongkahan batu ke korban
Salah satu adegan rekonstruksi, tersangka menghantamkan bongkahan batu ke korban

Tulungagung,--Kongkrit.com. Kasus pembunuhan Sait Lupriadi (45) warga Majalengka asal desa Sumbermanjing Kulon kecamatan Pagak kabupaten Malang yang terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) desa Keboireng kecamatan Besuki kabupaten Tulungagung pada Sabtu (24/04/2021) lalu saat ini memasuki tahap rekonstruksi.Dalam rekontruksi yang dilaksanakan dihalaman masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung tersebut, tersangka Sugeng Widodo (31) yang merupakan teman sekampung dengan korban memperagakan sebanyak 34 adegan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui KBO Iptu Suwoyo Kamis (27/05/2021) menerangkan, korban tewas setelah dihantam bongkahan batu seberat 20 kilogram oleh tersangka. Sebelum korban dihantam batu oleh tersangka pada adegan ke 20 pada kepala korban bagian bawah dekat leher, korban juga sempat dipukul batu oleh tersangka dibagian kepala, pundak, leher dan dada korban hingga tak berdaya."Tidak ada temuan baru dalam rekontruksi ini, semua sama seperti pada BAP.

Korban setelah dihabisi oleh tersangka, kemudian diseret sejauh 9 meter dari jalan yakni mendekati jurang," terang Suwoyo.Suwoyo menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mengambil barang milik korban berupa sepeda motor honda grand, dompet berisi uang Rp 1.100.000 serta Handphone.

"Setelah menghabisi korban, tersangka juga membawa kabur barang - barang milik korban," tambahnya.Selanjutnya, setelah melengkapi berkas kasus pembunuhan ini, Satreskrim Polres Tulungagung akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Ini tadi juga dihadiri dari Kejaksaan dan pengacara tersangka. Setelah lengkap berkasnya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," pungkas Suwoyo.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339 subs 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari cek cok mulut antara korban dan tersangka setelah keduanya bermain judi bersama di Trenggalek.Lantaran sakit hati sering dikata - katai dengan kata kasar tersangka menaruh dendam pada korban. Selanjutnya pada Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 00.30 WIB dini hari tersangka mengajak korban jalan - jalan ke JLS , namun ditengah perjalanan tersebut, tersangka mengajak korban berhenti yang kemudian menganiaya korban dengan tangan kosong dan selanjutnya menghantam kepala korban dengan bongkahan batu seberat 20 kilogram hingga akhirnya korban tewas.

Selang beberapa hari kemudian jasad korban ditemukan oleh warga sekitar di gogo masuk wilayah dusun Soireng desa Keboireng kecamatan Besuki , Selasa (27/04/2021) pagi.(soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 139688
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini