Kab. Solok, kongkrit.com--- Berdasarkan hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera barat, Bupati Solok H. Epyardi Asda kembalikan pangkat dan jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok. Jum'at (21/05/2021) di ruang kerjanya.Pengembalian pangkat dan jabatan beberapa orang ASN ini dikarenakan sebelumnya Bupati Solok saat itu (Gusmal, SE, MM) memberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan dengan dugaan ikut terlibat dengan politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada pemilukada 2020.
Dengan dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal ini, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt. Manti Basa S.H. M.Hum, Kalaksa BPBD Kab. Solok Armen. AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S. Sos. Dikembalikan kepada pangkat / jabatan semula dan membatalkan semua keputusan yang diberikan oleh Bupati Solok sebelumnya (Gusmal, SE, MM).Hadir dalam kegiatan itu Bupati Solok H. Epyardi Asda. M. Mar, Sekda Kab.Solok H. Aswirman, SE. MM, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kab. Solok Armen AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S. Sos.
Bupati Solok H. Epyardi Asda mengungkapkan dirinya hanya melaksanakan perintah / putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu. Hasil keputusan PTUN memerintahkan Bupati Solok agar segera mengembalikan jabatan dan pangkat para ASN yang telah diberikan sanksi oleh Gusmal, SE, MM selaku Bupati Solok waktu itu. Atas kewenangannya diduga tanpa melalui musyawarah dan tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur langsung menurunkan pangkat serta mencopot jabatan dari ASN.merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan, sesuai dengan jalur hukum ASN membawa masalah ini ke PTUN dan "Alhamdulillah" PTUN mengabulkan permohonan dari ASN. "Hari ini atas nama Bupati Solok saya me- SK kan kembali ASN yang sebelumnya diberikan sanksi, dimana Edisar, SH, M. Hum kembali sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Armen. Ap kembali sebagai Kalaksa BPBD dan Asnur. S. Sos kembali sebagai sekretaris BPBD" jelas Epyardi.
Epyardi Asda mengimbau sebagai pemangku kepentingan kita harus berlaku adil kepada semua karena seorang pemimpin itu sifatnya mengayomi jangan mengambil keputusan berdasarkan emosi sesaat dan hanya karena sebuah kebencian."Begitu juga dengan ASN saya tekankan seluruh ASN, khususnya di lingkungan Kabupaten Solok agar mentaati aturan. Mari bersatu untuk membangun daerah. Tugas kita kedepannya semakin berat dalam memajukan Kabupaten Solok," ungkapnya.Sementara Sementara itu, Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt. Manti Basa, SH, M. Hum mengatakan dirinya sangat berterima kasih kepada Bupati Solok H. Epyardi Asda yang telah merealisasikan apa yang telah ditetapkan oleh PTUN. Menurutnya, jabatan yang ia terima kembali merupakan amanah yang besar. Karena menurutnya beban tugas bupati saat ini sangat berat.Terkait dengan pengaduan ke PTUN Edisar mengatakan bahwa "sebagai seorang pegawai negeri tentunya punya hak ketika sebuah kebijakan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) salah tentunya saya mengajukan sesuai jalur yang ada, yakni PTUN. Namun dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh PTUN merupakan sebuah amanah yang berat bagi saya, karena beban Pak bupati saat ini sangat berat. Sebagai pemimpin baru, tentu mulai menyusun program sesuai visi dan misi. Inilah tugas yang berat pada saat ini," ujarnya.
Untuk keputusan yang telah diberikan oleh Bupati Solok sebelumnya (Gusmal) memberikan sanksi kepada ASN dengan menurunkan pangkat setingkat lebih rendah dan membebaskan dari jabatan, bagi dirinya secara pribadi Edisar sudah memaafkan semuanya "Kita hanya manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan, dalam menjalani kehidupan ini tidak ada yang tidak berbuat salah. Mudah-mudahan Allah SWT akan membalas semua kesalahan yang telah kita lakukan dengan sebuah kebaikan". Pungkas Edisar.
(Willy)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 139123