Pasca Lebaran Idul Fitri, Walikota Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19 Bersama Satgas Covid 19

×

Pasca Lebaran Idul Fitri, Walikota Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19 Bersama Satgas Covid 19

Bagikan berita
Pasca Lebaran Idul Fitri, Walikota Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19 Bersama Satgas Covid 19
Pasca Lebaran Idul Fitri, Walikota Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19 Bersama Satgas Covid 19

TebingTinggi, Kongkrit.com—Walikota TebingTinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM memimpin rapat evaluasi penanganan Covid 19 Rabu 19/5'2021 bertempat di Ruang Aula Balai kota TebingTinggi.Hadir pada rapat tersebut antara lain, kajari TebingTinggi diwakili kasidatun Tulus Sianturi MH, Kapolres diwakili Kabag Ops Kompol Burju Siahaan,Danramil 13/TT Kapt Inf Budiono mewakili Dandim 02/04 DS,Sekdako Muhammad Dimiyathi S.SOS M.TP,kepala OPD, kepala Rumah Sakit, Camat serta Lurah se Kota TebingTinggi.

Dalam arahan dan instruksinya Walikota TebingTinggi mengatakan rapat evaluasi ini dilaksanakan meneruskan instruks pemerintah pusat dan propinsi sumatra utara yang disampaikan kepada pemerintah Daerah terkait meningkatnya kasus Covid 19 di indonesia pasca lebaran Idul Fitri 1442 H yang sifatnya penting dan mendesak. Adapun instruksi Presiden tanggal 17 Mei 2021mengatakan kita harus waspada terhadap peningkatan Covid 19 saat ini. PPKM tertanggal 17 Mei 2021 sudah habis, kini di perpanjang sampai tanggal 31Mei 2021"ucap walikota".Dijelaskan Walikota bahwa puncak kasus aktif sebelum Hari Raya sebanyak 90.800 tercatat di 15 Proponsi menaiki tren cukup tajam termasuk Sumatra Utara Minggu terakhir 574 orang dan ditemukan 2 kasus Varian baru B 117 di Medan dan Tanjung Balai.

Lebih lanjut Walikota menjelaskan permasalahan yang terjadi terhadap pasien Covid 19 diantaranya rumah tempat isolasi yang tidak layak huni dan pengawasan yang kurang termasuk hal pengobatan yang kurang teratur.Tentang penanggulangan penyebaran Covid 19 disekolah walikota menegaskan agar membentuk satgad Covid 19 disekolah dan hindarkan segala yang bersifat pengumpulan orang ataupun keramaian dan jangan diberi ijin.

Untuk mempetkuat instruksi ini Walikota akan mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk meneruskan surat edaran dari Mendagri dan Gubernur.Kepada peserta rapat Walikota berpesan agar semua pihak dapat meneruskan instruksi kepada pihak pengusaha cafe, Restoran, Rumah makan yang aktif berhubungan dengan masyarakat "tegas Walikota. (Benn)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 138842
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini