Mantap, Polres Merangin Ungkap Beberapa Kasus di Bulan Mei

×

Mantap, Polres Merangin Ungkap Beberapa Kasus di Bulan Mei

Bagikan berita
Mantap, Polres Merangin Ungkap Beberapa Kasus di Bulan Mei
Mantap, Polres Merangin Ungkap Beberapa Kasus di Bulan Mei

Merangin, Kongkrit.com --- Polres Merangin kembali ungkap Kasus selama bulan Mei diantaranya beberapa kasus terkait tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian Handphone, serta Perjudian di wilayah hukum Polres Merangin. Disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Merangin pada saat konferensi pers yang di gelar di Aula Wirasatya Polres Merangin pada Selasa (18/5/21) sekira pukul 11.30 WIB.

"Ya Hari ini kami sampaikan beberapa tindak pidana selama bulan Mei diantaranya Curanmor, Pencurian Handphone, dan Perjudian" jelasnya.Selain itu adapun dilaksanakan Tim opsnal Satreskrim Polres Merangin mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik YR (27) yang di curi oleh kedua pelaku berinisial YAE (36) dan A (36) terjadi di TKP BTN Alam Permai RT 038 RW 004 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Rabu (5/5/21) sekira pukul 10.00 WIB dengan beberapa barang bukti berupa 1 unit SPM merk Honda Vario techno warna hitam silver, 1 unit SPM Yamaha Vega R warna merah hitam, 2 buah plat motor BH 4115 PH, 1 buah tas sandang warna hitam merk off white, 1 buah pisau kater warna hitam, 1 buah pisau kater warna orange, 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci L, 1 buah kikir, 1 buah kunci pas 14-10, 1 buah kunci 12-8, 1 buah obeng, 1 buah kunci reng 12-13, 1 buah baju kemeja hitam, 1 buah jaket merk Rei berwarna coklat, 1 buah selimut warna orange, dan 1 sobekan les motor Vario techno.

Kemudian tindak pidana Perjudian oleh keempat pelaku berinisial SO (40), S (41), AP (20), dan AR (22) yang terjadi di Dusun Bangun Rejo Desa Mampun Kelurahan Pamenang Barat pada Senin (10/5/21) sekira pukul 01.00 WIB beserta barang bukti 2 lembar uang pecahan Rp 2000, 8 lembar uang pecahan Rp 5000, 4 lembar uang pecahan Rp 10.000, 9 lembar uang pecahan Rp 20.000, 4 lembar uang pecahan Rp 50.000, 11 lembar uang pecahan Rp 100.000, total sejumlah Rp 1.564.000, serta 3 buah kotak kartu Remi.

"Penangkapan terhadap pelaku yakni berinisial S (41), AP (20), dan AR (22) berada di rumah salah satu pelaku berinisial SO (40)"tandas Kapolres.Sementara itu Kasus Tindak pidana pencurian handphone dengan merk Realmi 5i berwarna hitam IMEI 866999042570362 milik ZP (21) Oleh keempat pelaku berinisial YA (36), MT (41), A (36) dan S (37) dengan penangkapan berada di TKP Kelurahan Dusun Bangko pada Rabu (5/5/21) sekira pukul 10.00 WIB, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kotak handphone Realmi 5i warna kuning beserta faktur pembelian.

Disamping Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., mengungkapkan "atas perbuatannya Pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pelaku Perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP"Demikian katanya.(Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 138697
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini