Medan. Kongkrit.com—Sebanyak enam bus jenis L300 jurusan Medan-Sidikalang, diamankan Sat Lantas Polrestabes Medan, Senin (10/5/2021).Sebab, keenam bus tersebut diamankan karena tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang untuk tidak beroperasi dan mengangkut pemudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Jadi, keenam bus travel jenis L-300 jurusan Medan-Sidikalang itu kita amankan dari hasil razia Satlantas Polrestabes Medan di depan pos penjagaan Polsek Pancurbatu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar SSos.Lanjut dikatakan Kasat Lantas, keenam bus tersebut kemudian dibawa ke Pos Lantas Lapangan Merdeka.
"Para supir keenam bus tersebut akan mengikuti sidang tilang setelah masa Operasi Ketupat Toba 2021 selesai," tegas AKBP Sonny.Adapun keenam L300 itu adalah Dairi Transport (Datra) plat BK 1863 HU, Datra plat BK 1285 HK, Datra plat BK 1481 UE, PT PAS BK 1296 UY, PT PAS BK 1334 UY, dan Bus Datra plat BK 1538 QP. (Novian)Sumber : Pewarta
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 138068