Asintel Danlantamal XIII Hadiri Rapat Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

×

Asintel Danlantamal XIII Hadiri Rapat Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

Bagikan berita
Asintel Danlantamal XIII Hadiri Rapat Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H
Asintel Danlantamal XIII Hadiri Rapat Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

Tarakan, Kongkrit.com---Asisten Intelijen Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII (Asintel Danlantamal XIII) Kolonel Laut (T) Johari, S.T. menghadiri acara Rapat Pembatasan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jl. Pulau Kalimantan, No. 1, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (04/05/21).Kegiatan rapat yang dibuka secara langsung oleh Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes. kali ini dihadiri oleh unsur FKPD Kota Tarakan, Kadiskes Lantamal XIII, Karumkit Dr. Ilyas Tarakan, perwakilan dari RS Pertamina Tarakan, perwakilan dari Maskapai PT. Lion Air, Sriwijaya Air dan PT. Garuda, Jubir Satgas Covid-19 Tarakan, Ka. Bandara Juwata Tarakan, perwakilan dari PT. Pelni dan Lurah se-Kota Tarakan.

Walikota Tarakan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat yang digelar tersebut dalam rangka mencari solusi dan kejelasan tentang larangan mudik lebaran sesuai instruksi Presiden RI, Kemenhub dan situasi di lapangan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan, dengan harapan pertemuan tersebut dapat menyatukan misi dan visi aparat terkait yang terlibat dengan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.Adapun Asintel Danlantamal XIII dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini untuk moda transportasi udara lebih mudah dan jelas pengawasannya, namun untuk moda transportasi laut perlu pengawasan yang lebih intens karena faktor banyaknya transportasi yang dimiliki perorangan sekaligus banyaknya jalur transportasinya. Terkait akses dari dan menuju Malaysia dapat diakses dengan transportasi laut oleh karena itu perlu perhatian yang lebih dan kerja sama semua pihak termasuk Tomas, Lurah dan masyarakat agar semua berjalan dengan baik.

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Kota Tarakan akan memberlakukan larangan transportasi umum angkut penumpang pada tanggal 6 s.d 13 Mei 2021 sesuai Permenhub No. 13 tahun 2021 kecuali operasional dukungan logistik, migran, TNI-Polri atau masyarakat yang mempunyai kepentingan darurat dengan terlebih dahulu mengantongi surat ijin keluar daerah. Selanjutnya akan didirikan Posko Lebaran yang diisi oleh personel gabungan TNI-Polri dan pihak terkait. (Dispen)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 137226
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini