Tidak Kunjung di Bayar, H. Epyardi Asda Laporkan Resmi Mantan Bupati Solok ke Polresta Solok

×

Tidak Kunjung di Bayar, H. Epyardi Asda Laporkan Resmi Mantan Bupati Solok ke Polresta Solok

Bagikan berita
Tidak Kunjung di Bayar, H. Epyardi Asda Laporkan Resmi Mantan Bupati Solok ke Polresta Solok
Tidak Kunjung di Bayar, H. Epyardi Asda Laporkan Resmi Mantan Bupati Solok ke Polresta Solok

Solok, Kongkrit.com---Hampir 6(enam) tahun sudah hutang tidak kunjung dilunasi, serta di nilainya tidak ada itikad baik dari H. Gusmal dan Yulfadri Nurdin untuk menyelesaikan. Akhirnya H.Epyardi Asda bersama kuasa hukumnya Yarmen Eka Putra, SH (Armen Bakar) membuat laporan secara resmi ke Polresta Solok dengan surat tanda nomor laporan Nomor : STPL/93/B-1/IV/2021/Polres Solok Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Minggu (25/04/2021)."Kurang baik apa lagi saya, pinjaman ini saya kasih sebelum mereka jadi Bupati dan Wakil Bupati, sekarang sudah habis pula masa jabatannya. Artinya sudah hampir enam tahun. Itupun sudah saya kasih kesempatan hampir 20 (Dua puluh hari) terakhir menunggu itikad mereka untuk menyelesaikan dengan membuat pengaduan ke Polresta agar bisa di mediasi dengan baik. Tetapi kenyataannya apa, tidak seorangpun sampai hari ini yang menemui saya dengan baik-baik," tutur Epyardi.

Disebutkannya, kalau tidak dikasih pinjaman pada saat itu, entah bagaimana nasib Gusmal dan Yulfadri pada waktu itu, sampai sekarang. Karena datang mengajukan pinjaman ke Bank saja pada saat itu tidak mungkin bisa cair secepat itu, atau malah ditolak, walaupun waktu itu Gusmal punya sertifikat tanah. Karena sebagaimana semua orang tahu pada waktu itu status Gusmal adalah mantan narapidana, dan Yulfadri Nurdin secara ekonomi juga lagi susah, imbuhnya."Haram bagi saya meminjamkan uang dengan berbunga. Tetapi saya dengan mudah kasihkan pinjaman sebanyak itu, dengan menaruh harapan kepada mereka agar Kab. Solok, kampung halaman saya bisa dibangun. Seterusnya syarat saya juga tidak banyak, berdasarkan pengalaman dia jadi Bupati sebelumnya. Saya tidak ingin ketika Gusmal memerintah ada campur tangan istri, anak dan keluarganya. Kemudian dirinya (Gusmal) supaya bisa memberdayakan putra dan putri Kab. Solok terbaik di pemerintah yang dipimpinnya. Tetapi kenyataan apa, tetap saja dari seluruh informasi yang sampai ke saya, istrinya tetap saja ikut campur, termasuk anak dan keluarga-keluarga dekatnya," tegas Epyardi.

Dikatakannya, sebagai orang yang dirugikan, selama ini masih bersedia untuk mediasi. Bahkan sebelum dirinya membuat laporan tersebut, bahkan pengacaranya juga sudah pernah mendatangi rumah Gusmal secara baik-baik, tapi tidak juga ada itikad baik. Maka menurutnya, biar masyarakat juga tahu kejadian yangbsesungguhnya, jangan seakan-akan nanti Gusmal yang justru jadi korban, padahal terbalik, karena dia (Epyardi) yang sebenarnya yang menjadi korban dalam masalah itu.Kemudian sebab itulah disebutkan Epyardi, dia akhirnya terpaksa harus mengambil langkah hukum. Sebagai warga negara yang baik, Epyardi menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum, dan dia juga akan taat kepada hukum. Dan kalau dalam proses mencari kebenaran dijalan hukum ada butuh keterangan, dan dia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka dia menyatakan selalu bersedia untuk datang. Menurutnya biar hukum yang bicara dan menyingkap tabir kebenaran yang selama ini sudah cukup di toleransinya.

Sementara, Yarmen Eka Putra, SH (Armen Bakar) selaku kuasa hukumnya Epyardi  Asda membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Katanya dari hasil komunikasi terakhir dengan Yulfadri Nurdin, menyatakan bahwa total hutang benar adalah 1.3 Milyar, dan mantan Wakil Bupati Yulfadri mengakui pernah meminjam atas perintah mantan Bupati Solok Gusmal."Selama ini klien saya pak Epyardi sudah cukup sabar, dan berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan ini. Dan malahan saya, selaku yang diberi kuasa juga sudah coba bantu mediasi, tapi juga tetap tidak dibayar, karena kan tidak semua kasus itu harus bermuara dengan hukum, tapi karena hasilnya seperti ini, ya sudahlah. Selamat bertemu saja di pengadilan," paparnya.

"Tetapi dengan pengakuan pak Yul kepada saya, dia sudah mengakui bahwa jumlah uang yang di pinjamnya adalah 1.3 Milyar. Dan itu adalah atas suruhan Gusmal, jadi semuanya sudah jelas. Tidak ada yang namanya pinjaman berbunga," tambah Armen.Kepada Kongkrit.com Armen Bakar menyampaikan, ketika misalnya ada itikad baik, dari yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik-baik pihaknya juga masih terbuka. Jika seandainya nanti laporannya minta dicabut kembali. Karena pada intinya H.Epyardi Asda selaku kliennya selama ini cukup terbuka dan bersabar dalam masalah hutang-piutangnya dengan mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok tersebut.

Sementara, Mantan Bupati Solok H. Gusmal ketika dimintai tanggapannya, menyatakan tidak ada lagi hutang nya yang mesti dibayar."apa yang akan saya bayar, Karena kewajiban saya sudah selesai dan jaminan sudah kembali ke saya...Wass," jawab Gusmal singkat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pihaknya hanya menerima laporan dan selanjutnya akan mempelajari kasus tersebut lebih dalam."Sebenarnya inikan lanjutan pengaduan yang lalu. Karena tidak ada penyelesaian, maka pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi," pungkasnya singkat.

 (Red)

  

 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 135806
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini