Kota Solok, kongkrit.com---Telah selesainya tahapan demi tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban tentang penggunaan keuangan dana hibah Pilkada Kota Solok.Laporan Pertanggungjawaban diserahkan oleh Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, dan diterima langsung oleh Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SE, M.si. Penyerahan LPJ penggunaan keuangan dana hibah ini juga disaksikan oleh para komisioner dan sekretaris KPU Kota Solok. Jum'at (21/04/2021) di ruang rapat Bappeda Kota Solok.
Laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Daerah Kota Solok dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 92/NPHD/2019 dan Nomor: 227/KU.07NPHD/1372/X/2019 Tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dilaporkan oleh KPU Kota Solok bahwa dari jumlah dana hibah sebesar Rp. 9.255.000.000,- yang bersumber dari APBD tersebut terealisir sebesar Rp.7.886.934.124 (85,22%) Sehingga sisa dana hibah sebesar Rp. 1.368.065.876,- (14,78%).Pada kesempatan itu, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SE, M.si mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua KPU Kota Solok beserta seluruh jajarannya yang telah menjalankan amanah konstitusi dengan baik, sehingga pemilu serentak di Kota Solok dapat berjalan dengan aman dan lancar mulai dari tahapan awal sampai akhir Pilkada.Terpisah, Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H yang telah menyerahkan secara langsung Laporan Pertanggungjawaban tersebut bersama komisioner dan sekretaris KPU mengungkapkan bahwa dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilukada dan juga telah menyelesaikan penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Hibah Pilkada sesuai dengan tahapan dan KPU Kota Solok menyerahkan laporan tersebut kepada Walikota Solok. ”Bahkan, anggaran dana hibah yang tidak digunakan dan tersisa sebesar Rp. 1.368.065.876,- (14,78%).telah dikembalikan."Alhamdulillah, tahapan demi tahapan telah kita (KPU Kota Solok) lakukan dengan cepat dan tepat waktu", lanjut Asraf Danil H, ketepatan dan kecepatan pertanggungjawaban keuangan tersebut tentu akan membuat KPU secara organisasi semakin baik dan kredibel. ”Dengan demikian, kita bangga menjadi bagian keluarga besar KPU Republik Indonesia,” tutur Danil.
(Willy)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 135598