Edarkan Narkoba, Pemuda asal Karangwaru Diringkus Polisi ditepi Jalan

×

Edarkan Narkoba, Pemuda asal Karangwaru Diringkus Polisi ditepi Jalan

Bagikan berita
DMP saat diamankan di Mapolsek Campurdarat
DMP saat diamankan di Mapolsek Campurdarat

Tulungagung,-Kongkrit.com.Pemuda berusia 22 tahun berinisial DNP yang beralamatkan di kelurahan Karangwaru kecamatan kota Tulungagung harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Campurdarat. Pasalnya, ia diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis Shabu. Kapolsek Campurdarat Iptu Triayanto melalui Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com Kamis (22/04/2021) mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Campurdarat ada peredaran narkoba. Dari informasi inilah petugas melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya petugas Unit Reskrim Campurdarat pada Rabu (21/04/2021) sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan DMP di tepi jalan umum masuk desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru.

Dari penangkapan DMP, petugas juga mengamankan 1 poket shabu yang dibungkus klip plastik bening."Selain 1 poket shabu, petugas juga mengamankan 1 buah Handphone merk Reno 5 warna hitam dan 1 unit motor scopy warna abu-abu dengan nopol AG 4090 RCP," ungkap Nenny.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut."Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 135424
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini