Merangin, Kongkrit.com --- Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa dan pengentasan desa tertinggal dan peningakatan desa mandiri maka diperlukan adanya data dasar pembangunan desa dan penetapan status kemajuan dan kemandirian desa. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Desa Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), menyebutkan bahwa IDM merupakan Indeks Komposit yang terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).Dalam pengukuran status desa terdapat lima klasifikasi status desa dalam IDM yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
Kepala Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin H. Samono menjelaskan,Tujuan khusus penyusunan Indeks Desa Membangun adalah agar bisa digunakan sebagai basis data (base line) pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa, salah satu input (fokus) dalam perumusan isu-isu strategis dan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, masukan dalam perumusan targeting (sasaran lokasi) terkait dengan target pembangunan nasional dan instrumen koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan desa, guna efektifitas capaian sasaran pembangunan nasional.
"Desa Lantak seribu pada tahun 2000 an status IDM Desa sangat tertinggal sudah berapa tingkat IDM yang kita raih sampai tahun ini dan Alhamdulillah status tahun 2021 ini sudah berstatus IDM dan mudah mudahan menjadi desa Mandiri," demikian ucap Samono.Reporter/Editor : Ady Lubis Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 135405