Tulungagung,-Kongkrit.com.Diduga melakukan pemerasan, dua orang pria masing-masing berinisial KMV (28) alias Nana beralamat di dusun Sambi desa Kesambi Kecamatan Bandung dan SH alias Alex (43) beralamatkan di desa Gempolan kecamatan Pakel harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Pakel dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.Kapolsek Pakel AKP Randy Irawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Rabu (21/04/2021) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Menurut Nenny, kronologis kejadian pada Rabu (14/04/2021) sekitar pukul 23.00 WIB saat korbannya Feri Setiawan warga desa Bangunmulyo kecamatan Pakel hendak keluar dari rumah kontrakannya tiba-tiba mobil korban dihadang mobil yang dikendarai kedua pelaku bersama temannya yang tak dikenal. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban untuk meminta uang dengan alasan untuk tambah beli miras, namun pelaku meminta uang dengan menyebut nominalnya senilai 5.000.000 (Lima juta rupiah) tapi oleh korban tidak diberi."Pelaku yang tidak diberi korban langsung marah dan mengancam akan membunuh korban.Bukan itu saja pelaku juga mencekik korban serta memukuli korban secara bergantian," terang Nenny.
Mengetahui hal tersebut akhirnya Endang (istri korban) ketakutan dan mengambilkan uang sebanyak 4.000.000 (Empat juta rupiah) untuk diberikan kepada pelaku."Rupanya pemberian uang empat juta rupiah ini tidak menghentikan pelaku, justru pelaku masih minta kekurangan 1.000.000 (satu juta rupiah). Karena tidak punya uang korban tidak memberinya lagi," lanjut Nenny.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka/nemar pada bagian muka dan badannya.Selanjutnya merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Pakel.Setelah mendapat laporan korban, petugas Unit Reskrim Pakel dibantu Team Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan."Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Pelaku KMV alias Nana diamankan petugas pada Kamis, (15/04/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan masuk desa Sukoanyar. Sedangkan pelaku SH alias Alex diamankan di pinggir jalan masuk desa Gempolan," tambahnya.
Dari kedua pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 unit mobil Daihatsu warna putih nopol AG 1240 SE dan uang 1.000.000 (satu juta rupiah) "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani penahanan dan bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP," pungkas Nenny.(soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 135244