Merangin, Kongkrit.com --- Jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin di pimpin AKP Firdon Marpaung, S.H., berhasil amankan dua pelaku warga Guntung Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin terkait tindak pidana penadah dan Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) pada Sabtu (17/4/21) sekira pukul 18.00 WIB berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Depan Pom Bensin Mampun Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapati informasi bahwa pada Sabtu (17/4/21) sekira pukul 17.30 WIB diduga telah terjadi adanya penadahan yang turut membantu menjualkan sepeda motor dari hasil kejahatan Pelaku berinisial AW (39).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih mengatakan "Ya telah terjadi tindak pidana penadahan serta turut menjualkan Sepeda Motor yang dilakukan oleh kedua pelaku"jelasnya.
Dari informasi tersebut Tim langsung mendatangi tempat keberadaan diduga pelaku penadahan serta mendapati pelaku berinisial HS (28) yang berada tepat di samping jembatan Mampun Kelurahan Rantau Panjang, hingga Tim dengan sigap mengamankan Pelaku berinisial AW (39).Pada saat mengamankan Pelaku berinisial AW (39) satu temannya berinisial HS (28) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan Pisau belati dengan gagang berwarna coklat dan mencoba menusuk salah satu Tim sehingga Tim berhasil menghindar dan dengan sigap langsung mengamankan kedua pelaku tersebut untuk dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut."Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau jenis belati melengkung dan begagang kayu berwarna coklat terdapat ukiran pada bagian gagangnya, dan 1 buah sarang pisau belati"pungkas Kapolres.Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat No 12/1951 jo pasal 212 sub pasal 214 KUHP.
(Mira)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 134996